Senin, 01 Agustus 2016



TAHUN AJARAN 2016 INI, SEJUMLAH PERUSAHAAN KELAPA SAWIT di KUTAI BARAT MENOLAK PERMOHONAN MAGANG SISWA/I SMK PERTANIAN AVE BUNGEN TANA

02 Agustus 2016

            Magang atau Praktik Kerja Industri (PERAKERIN) merupakan salah satu syarat yang harus dilaksanakan oleh siswa/i dalam menepuh pendidikan di sekolah menengah kejuruan agar dapat mengikuti Ujian Akhir Sekolah. Selain itu kegiatan magang dapat menambah wawasan dan pengalaman bagi siswa/i yang melaksanakannya. Pengaplikasian teori yang dipelajari selama pelajaran disekolah dapat diterapkan di tempat magang. Magang biasanya dilakukan selama kurang lebih 3 bulan, hal ini diharapkan agar ilmu yang di peroleh selama berada di perusahaan dapat di serap secara optimal.
            Perkebunan kelapa sawit saat ini merupakan salah satu bidang usaha yang sangat berprospek tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di berbagai lokasi di tanah air, khususnya daerah Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
            Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu perkebunan kelapa sawit terluas di pulau Kalimantan. Adanya SMK Kejuruan di bidang perkebunan di Kutai Barat nantinya diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja sendiri, melanjutkan studi maupun bekerja disalah satu perusahaan setelah lulus nantinya.
            Ada 5 perusahaan kelapa sawit yang dituju sebagai tempat magang yaitu PT. FARINDA BERSAUDARA, PT. KUTAI AGRO LESTARI, PT. LEMBAH SAWIT SUBUR, PT.KEDAP SAYAAQ DUA dan PT. FANGIONO AGRO PLANTATION. Beberapa perusahaan diantara menolak permohonan kegiatan magang.
            Alasan penolakan oleh perusahaan kelapa sawit yaitu karena keterbatasan tempat tinggal dan berbagai alasan lainnya. Tahun ajaran 2016 ini, SMK Pertanian Ave Bungen Tana setidaknya harus mengirimkan 35 orang siswa/i nya untuk melaksanakan kegiatan magang di beberapa perusahaan kelapa sawit di Kutai Barat. PT. LEMBAH SAWIT SUBUR telah menerima 10 orang siswa/i dan 25 orang siswa/i lainnya harus menunggu kepastian dari perusahaan sawit lainnya agar dapat melaksanakan kegiatan magang, padahal kegiatan magang seharusnya sudah dapat dilaksanakan di awal bulan agustus hingga akhir oktober 2016, tetapi karena sejumlah penolakan sehingga kegiatan magang siswa/i SMK Pertanian Ave Bungen Tana masih tertunda.
            Adanya keterlibatan sejumlah pihak dari pemerintah diharapkan mampu memberikan solusi yang sedang dihadapi SMK dalam mencari tempat magang (Perakerin) pada tahun ajaran 2016 ini dan tahun mendatang, agar siswa/i dapat melaksanakan kegiatan magang dan dapat mengikuti ujian akhir sesuai dengan landasan hukum perakerin.

   Landasan Hukum Prakerin
1. Undang- undang no 20 tahun 2003, tentang sistem  pendidikan  nasional:   Pendidikan  adalah  usaha  sadar  dan  terencana  untuk  mewujudkan  suasana  belajar  dan  proses  pembelajaran  agar  peserta didik  secara  aktif  mengembangkan  potensi  dirinya  untuk  memiliki  kekuatan  spiritual  keagamaan,  pengendalian  diri,  kepribadian,  kecerdasan,  akhlak  mulia,  serta  keterampilan  yang  diperlukan  dirinya,  masyarakat,  bangsa  dan  negara.
2. Kepmen  pendidikan  dan  kebudayaan  no  323/u/1997, tentang  penyelenggaraan  prakerin  SMK
3. Peraturan  Pemerintah   No. 29 tahun 1990 tentang  Pendidikan  Menengah  yang  antara  lain :
            a. Penyelenggaraan  sekolah  menengah  dapat  bekerja  sama  dengan  masyarakat  terutama  dunia  usaha / industri  dan  para  dermawan  untuk  memperoleh   sumber  daya  dalam  rangka  menunjang  penyelenggaraan  dan  pengembangan  pendidikan.
            b. Pada  sekolah  menengah  dapat  dilakukan  uji  coba  gagasan  baru  yang  diperlukan  dalam  rangka  pengembangan  pendidikan  menengah.
4. Kepmendikbud No. 080/V/1993 tentang kurikulum sekolah menengah kejuruan yang menyatakan :
               a.  Menggunakan  unit  produksi  sekolah  beroperasi  secara  professional  sebagai  wahana  pelatihan  kejuruan.
          b. Melaksanakan  sebagai  kelompok  mata  pelajaran  kejuruan  di  sekolah,  dan  sebagailainnya  di  dunia  usaha  dan industri.
               c. Melaksanakan  kelompok  mata  pelajaran  keahlian  kejuruan  sepenuhnya  di  masyarakat  dunia  usaha  dan  industri.

surat-surat permohonan Perakerin yang telah dikirimkan:







Tidak ada komentar:

Posting Komentar