TAHUN AJARAN 2016 INI, SEJUMLAH PERUSAHAAN
KELAPA SAWIT di KUTAI BARAT MENOLAK PERMOHONAN MAGANG SISWA/I SMK PERTANIAN AVE
BUNGEN TANA
02 Agustus 2016
Magang atau Praktik Kerja Industri
(PERAKERIN) merupakan salah satu syarat yang harus dilaksanakan oleh siswa/i
dalam menepuh pendidikan di sekolah menengah kejuruan agar dapat mengikuti
Ujian Akhir Sekolah. Selain itu kegiatan magang dapat menambah wawasan dan
pengalaman bagi siswa/i yang melaksanakannya. Pengaplikasian teori yang
dipelajari selama pelajaran disekolah dapat diterapkan di tempat magang. Magang
biasanya dilakukan selama kurang lebih 3 bulan, hal ini diharapkan agar ilmu
yang di peroleh selama berada di perusahaan dapat di serap secara optimal.
Perkebunan kelapa sawit saat ini
merupakan salah satu bidang usaha yang sangat berprospek tinggi. Hal ini
ditunjukkan dengan adanya kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di
berbagai lokasi di tanah air, khususnya daerah Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten
Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu perkebunan kelapa sawit terluas di
pulau Kalimantan. Adanya SMK Kejuruan di bidang perkebunan di Kutai Barat nantinya
diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja sendiri, melanjutkan studi maupun
bekerja disalah satu perusahaan setelah lulus nantinya.
Ada 5 perusahaan kelapa sawit yang
dituju sebagai tempat magang yaitu PT. FARINDA BERSAUDARA, PT. KUTAI AGRO
LESTARI, PT. LEMBAH SAWIT SUBUR, PT.KEDAP SAYAAQ DUA dan PT. FANGIONO AGRO
PLANTATION. Beberapa perusahaan diantara menolak permohonan kegiatan magang.
Alasan penolakan oleh perusahaan kelapa
sawit yaitu karena keterbatasan tempat tinggal dan berbagai alasan lainnya.
Tahun ajaran 2016 ini, SMK Pertanian Ave Bungen Tana setidaknya harus
mengirimkan 35 orang siswa/i nya untuk melaksanakan kegiatan magang di beberapa
perusahaan kelapa sawit di Kutai Barat. PT. LEMBAH SAWIT SUBUR telah menerima
10 orang siswa/i dan 25 orang siswa/i lainnya harus menunggu kepastian dari
perusahaan sawit lainnya agar dapat melaksanakan kegiatan magang, padahal
kegiatan magang seharusnya sudah dapat dilaksanakan di awal bulan agustus
hingga akhir oktober 2016, tetapi karena sejumlah penolakan sehingga kegiatan
magang siswa/i SMK Pertanian Ave Bungen Tana masih tertunda.
Adanya keterlibatan sejumlah pihak dari
pemerintah diharapkan mampu memberikan solusi yang sedang dihadapi SMK dalam
mencari tempat magang (Perakerin) pada tahun ajaran 2016 ini dan tahun
mendatang, agar siswa/i dapat melaksanakan kegiatan magang dan dapat mengikuti
ujian akhir sesuai dengan landasan hukum perakerin.
Landasan Hukum Prakerin
1. Undang- undang no 20 tahun 2003,
tentang sistem pendidikan nasional:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Kepmen
pendidikan dan kebudayaan
no 323/u/1997, tentang penyelenggaraan prakerin
SMK
3. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah yang antara
lain :
a. Penyelenggaraan sekolah menengah
dapat bekerja sama
dengan masyarakat terutama
dunia usaha / industri dan
para dermawan untuk
memperoleh sumber daya
dalam rangka menunjang
penyelenggaraan dan pengembangan
pendidikan.
b. Pada sekolah menengah
dapat dilakukan uji
coba gagasan baru
yang diperlukan dalam
rangka pengembangan pendidikan
menengah.
4. Kepmendikbud No. 080/V/1993
tentang kurikulum sekolah menengah kejuruan yang menyatakan :
a. Menggunakan unit produksi
sekolah beroperasi secara
professional sebagai wahana
pelatihan kejuruan.
b. Melaksanakan sebagai kelompok
mata pelajaran kejuruan
di sekolah, dan
sebagailainnya di dunia
usaha dan industri.
c. Melaksanakan kelompok mata
pelajaran keahlian kejuruan
sepenuhnya di masyarakat
dunia usaha dan
industri.
surat-surat permohonan Perakerin yang telah dikirimkan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar